JUKNIS BOS 2017
https://mimasaran2.blogspot.com/2017/02/juknis-bos-2017.html
Secara umum program BOS 2017
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan
yang bermutu. Secara khusus program BOS 2017 bertujuan untuk:
1.
Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2.
Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri,
MTs negeri dan MA Negeri.
3.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah
swasta.
Sasaran Program dan Besar
Bantuan BOS 2017
Sasaran program BOS 2017
adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah
memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya
tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran
program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp.
1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana BOS
2017
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017
Terbaru - Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan
untuk periode Januari sampai Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan
RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Download juknis BOS 2017
Madrasah terbaru dibawah ini :
Post a CommentDefault CommentsFacebook Comments